A.
Pengertian Bank
Saya rasa kita semua sepakat bahwa
arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga
tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian
bank secara lengkap, mulai asal kata
bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang
pemerintah. Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia
yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.
Secara umum pengertian bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
B. Jenis-jenis Bank
1.
Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2.
Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan
berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan
pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.
Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai
kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
C. Fungsi Bank
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c. Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan
harta tetap.
3.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang,
inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat
berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services. Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi
ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau
dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko,
oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar telit
1. Agent
Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah
kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana.
Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi
kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak
penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus
berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam
keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent
Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa
penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan
perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat
melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi
barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi
tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan
kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa
perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
E.
PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan
banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya,
bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan?
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama,
Bank Indonesia memiliki tugas untuk
menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam
operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan
moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas
moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan
cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh
karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan
kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja
lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya
di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam
sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan
ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya
kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif
haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam
pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi
perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem
keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara
berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan
menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk)
sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau
dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement)
yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai
otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank
Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas
keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikatormacroprudential untuk
mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut,
selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna
menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR
mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini
hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi
memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi
LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer
namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan
fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral
hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang
ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.
F. Jenis Jenis Bank Berdasarkan Segi Kepemilikan
Bank
Jenis jenis bank berdasarkan siapa yang memiliki dalam artikel ini terbagi
menjadi beberapa sub poin lagi, yaitu:
a. Bank Kepemilikan Negara
b. Bank Kepemilikan Daerah
c. Bank Kepemilikan Swasta
Mari Baca lebih lanjut tentang jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya
mulai dari milik Negara
a. Bank Milik Negara
1)Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang Undang No.
13/1968.
2)Bank-bank Umum Milik Negara yang terdiri dari:
2)Bank-bank Umum Milik Negara yang terdiri dari:
- Bank
Negara Indonesia 1946 (BNI 1946) yang didirikan dengan Undang-undang No.
17/1968;
- Bank
Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 19/1968;
- Bank
Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan Undang-undang No. 19/1968;
- Bank
Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan Undang-undang No.
21/1968;
- Bank
Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan dengan Undang undang
No. 22/1968.
- Bank
Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 20/1968.
- Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan Undang-undang No. 21
Prp 1960.
Dewasa ini terdapat satu Bank
Pembangunan Miik Negara yaitu Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang
didirikan dengan Undang-undang No. 21 Prp 1960.
b. Bank Milik Pemerintah Daerah
Dewasa ini bank milik pemerintah daerah
adalah bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I.
Bank ini didirikan berdasarkan Undang undang No. 13/1962.
c. Bank Milik Swasta
Bank-bank Milik Swasta dapat dibagi
dalam tiga macam yaitu:
- Bank-bank Milik swasta nasional
- Bank Bank Milik Swasta Asing
- Bank Koperasi
Bank Swasta milik nasional adalah
bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau
badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara
Indonesia. Pendirian bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK. Men.Keu.
No. Kep/603/M/IV/1 2/1968 tanggal 18-12-1968. Bank bank milik swasta ini
dapat berbentuk:
(a) Bank Umum Swasta;
(b)Bank Tabungan Swasta;
(c) Bank Pembangunan Swasta.
Bank bank milik swasta ini bergabung dalam organisasi yang bernama Perhimpunan Bank Bank Nasional Swasta (Perbanas) yang didirikan sejak tahun 1953. Beberapa di antara bank bank nasional swasta telah ditetapkan sebagai bank devisa, yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing transfer ke luar negera,
inkaso keluar negeri, dan
pembentukan letter of credit L/C ke luar negeri
bank bank devisa tersebut diantaranya
bank bank devisa tersebut diantaranya
- Bank Umum nasional BUN
- Bank bali
- Bank dagang nasional indonesia (BDNI)
- Bank buana Indonesia
- Bank Pacific
- Bank Duta
- Pan Indonesia (Panin Bank)
- Bank Central Asia (BCA)
- Overseas Express Bank (OEB)
Bank bank milik swasta asing adalah bank bank
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga asing dan atau badan badan hukum yang
peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing. Bank ini didirikan
berdasarkan SK. Men. Keu. No. 034/MK/IV/2/1968 tanggal 20-2-1968.
Bank bank milik swasta asing ini dapat terdiri
dari:
1.
Bank Umum
asing
2.
Bank
Pembangunan Asing
3.
Bank
Tabungan asing
Namun yang kini banyak beroperasi di Indonesia
(Jakarta) adalah bank umum asing. Bank bank asing yang membuka kantor cabang di
Jakarta terdiri dari:
·
Empat
bank berasal dari Amerika Serikat, yaitu: Bank of America, City Bank American
Express dan Chase Manhattan Bank
·
Satu buah dari inggris yaitu Standard
Chartered Bank
·
Satu buah
dari Eropa, yaitu European Asian Bank (European Bank)
·
Satu buah
dari Cina yaitu Hong kong dan Shanghai Banking Corporation
·
Satu buah dari Jepang yaitu Bank of Tokyo
·
Satu buah
dari Belanda yaitu Algemene Bank Nederland
·
Satu buah
dari Thailand yaitu Bangkok Bank
G. Hukum
Perbankan : Bentuk Hukum dan Usaha Bank
JENIS-JENIS BANK
·
Menurut UU No 14 tahun 1967:
1.
Bank sentral ialah Bank Indonesia
2.
Bank umum
3.
Bank Tabungan
4.
Bank Pembangunan
5.
Bank Koperasi
·
Dilihat dari kepemilikannya;
BUMN,
BUSN,BUSA
·
Menurut UU No 7 Tahun 1992 diubah dengan UU No 10 Tahun 1998
1.
Bank Umum
2.
BPR
Menurut
Prinsip operasionalnya :
1. Bank
konvensional
2. Bank
syariah
BENTUK
HUKUM BANK
·
Bank Umum ( Pasal 21 ayat 1 UU No 7/92)
1. Perusahan
Perseroan
2. Perseroan
Terbatas
3. Koperasi
4. Perusahaan
Daerah
·
Bank Umum ( Pasal 21 ayat 1 UU no 10/98)
1. Perseroan
Terbatas
2. Koperasi
3. Perusahaan
Daerah
·
BPR ( Pasal 21 ayat 2 UU No 7/92)
1. Perseroan
Terbatas
2. Koperasi
3. Perusahaan
Daerah
4. Bentuk
lain yang ditetapkan dalam PP
·
BPR ( Pasal 21 ayat 2 UU no 10/98)
1. Perseroan
Terbatas
2. Koperasi
3. Perusahaan
Daerah
4. Bentuk
lain yang ditetapkan dalam PP
·
Bank Umum Syariah dan BPRS
1. Perseroan
Terbatas
Usaha Bank Umum dan BPR /
BPRS
|
||
Usaha bank umum
|
Pasal 16 dan 17 : Bank Umum dapat melakukan 18
macam usaha
|
Pasal 19 dan 20 : BUS dapat melakukan 32 macam
usaha.
UUS dapat melakukan 21 macam usaha
|
BPR/ BPRS
|
Pasal 13 : BPR dapat melakukan 4 macam
usaha.
|
Pasal 21 : BPRS dapat melakukan 5 macam
usaha
|
Larangan bagi Bank Umum dan
BPR
|
||
Bank Umum
|
Pasal 10 : bank Umum dilarang melakukan usaha
penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian,melakukan usaha lain
sebagaimana yang dimaksud Pasal 6 dan Pasal 7
|
Pasal 24 : BUS dan UUS dilarang melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, kegiatan jual beli
secara langsung di pasar modal, penyertaan modal kecuali yang ditetapkan
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c, kegiatan usaha perasuransian
kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
|
BPR
|
Pasal 14 : BPR dilarang menerima simpanan
berupa giro, dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan
valuta asing, penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian,melakukan usaha
lain sebagaimana yang dimaksud Pasal 13.
|
Pasal 25 : BPRS dilarang melakukan kegiatan
usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, menerima simpanan berupa giro
dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan valuta asing,
penyertaan modal, melakukan usaha perasuransian,melakukan usaha lain
sebagaimana yang dimaksud Pasal 21.
|
G.
KEGIATAN BANK UMUM
Bank umum atau yang
lebih dikenal dengan nama bank komersil merupakan bank yang paling banyak
beredar di Indonesia. Bank umum juga memiliki berbagai keunggulan jika
dibandingkan dengan BPR, baik dalam bidang ragam pelayanan maupun jangkauan
wilayah ope¬rasinya. Artinya bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa yang
paling lengkap dan dapat beroperasi diseluruh wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya ragam
produk tergantung dari status bank yang bersangkutan. Menurut status bank umum
dibagi kedalam dua jenis, yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Masing-masing status memberikan pelayanan yang berbeda. Bank umum devisa
misalnya memiliki jumlah layanan jasa yang paling lengkap seperti dapat
melakukan kegiatan yang berhubungan dengan jasa luar negeri. Sedangkan bank
umum non devisa sebaliknya tidak dapat melayani jasa yang berhubungan dengan
luar negeri.
Kegiatan bank umum
secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana
(Funding)
Kegiatan menghimpun
dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama
reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber¬hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila¬kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya¬lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem¬bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitutidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa-
jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga sim¬panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang
(Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang
keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di
bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan le¬wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe
Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan
layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga
atau barang-¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau
barang-¬barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian
dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di¬kenakan biaya sewa yang besarnya
tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank Card (Kartu
kredit)
Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem¬pat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter¬gantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si peng¬usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam tran¬saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pem¬bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka
me¬nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
– Pembayaran pajak
– Pembayaran telepon
– Pembayaran air
– Pembayaran listrik
– Pembayaran uang kuliah
– Pembayaran telepon
– Pembayaran air
– Pembayaran listrik
– Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank
juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa¬bahnya antara
lain :
– Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
– Pembayaran deviden Pembayaran kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
– Pembayaran deviden Pembayaran kupon
– Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain
surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi :
– Penjamin emisi (underwriter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilaku¬kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
– Simpanan Tabungan
– Simpanan Deposito
– Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
– Kredit Investasi
– Kredit Modal Kerja
– Kredit Perdagangan
– Kredit Modal Kerja
– Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada
beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi
hal¬-hal sebagai berikut :
– Menerima Simpanan Giro
– Mengikuti Miring
– Melakukan Kegiatan Valbta Asing
– Melakukan kegiatan Perasuransian
– Mengikuti Miring
– Melakukan Kegiatan Valbta Asing
– Melakukan kegiatan Perasuransian
H. Sistem Penentuan harga
Harga adalah salah satu unsur bauran pemasaran yang menghasilkan
pendapatan, unsur-unsur lainnya menghasilkan biaya. Harga barangkali adalah
unsur program pemasaran yang paling mudah disesuaikan; ciri-ciri produk,
saluran bahkan promosi membutuhkan lebih banyak waktu. Harga juga
mengkomunikasikan posisi nilai yang dimaksudkan perusahaan tersebut kepada
pasar tentang produk atau mereknya. Sebagai produk yang dirancang dan
dipasarkan dengan baik, dapat menentukan premium harga dan mendapatkan laba
besar.
Harga juga salah satu
aspek penting dalam kegiatan marketing mix (Pembauran
Pasar),penentuan harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan,
mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa perbankan.
Salah dalam menentukan harga akan berakibat fatal terhadap produk yang
ditawarkan. Bagi perbankan terutama bank yang berprinsip konvensional, harga
adalah bunga, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya kirim, biaya
tagih, biaya sewa, biaya iuran, dan biaya lainnya. Sedangkan harga bagi Bank
yang berdasarkan prinsip Syariah adalah bagi hasil.
A.
Tujuan Penentuan Harga
Penentuan harga oleh suatu Bank dimaksudkan untuk berbagai tujuan yang hendak
di capai. Secara umum tujuan penentuan harga adalah sebagai berikut:
1.
Untuk bertahan hidup
Dalam hal ini Bank menentukan harga semurah mungkin dengan maksud produk atau
jasa yang ditawarkan laku dipasaran, misalnya bunga simpanan tinggi dan bunga
pinjaman rendah tetapi dalam kondisi yang masih menguntungkan.
1.
Untuk memaksimalkan laba
Tujuan harga ini dengan mengharapkan penjualan yang meningkat sehingga laba
dapat ditingkatkan. Penentuan harga biasanya dapat dilakukan dengan harga murah
atau tinggi.
1.
Untuk memperbesar market share (penguasaan Pasar)
Penentuan harga ini dengan harga murah sehinga diharapkan jumlah pelanggan
meningkat dan diharapkan pula pelanggan pesaing beralih ke produk yang
ditawarkan seperti penentuan suku bunga simpanan yang lebih tinggi dari
pesaing.
1.
Mutu produk
Tujuan adalah untuk memberikan kesan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan
memiliki kualitas yang tinggi dan biasanya harga jual ditentukan setinggi
mungkin.
1.
Karena pesaing
Dalam hal ini
penentuan harga dengan melihat harga pesaing. Tujuannya adalah agar harga yang
ditawarkan jangan melebihi harga pesaing, artinya bunga simpanan di atas
pesaing dan bunga pinjaman di bawah pesaing. [3]
Bank/lembaga keuangan harus
mempertimbangkan banyak faktor dalam menentukan kebijakan penetapan harganya.
Ada enam langkah prosedur yaitu
1) memilih
tujuan penetapan harga,
2)
menentukan permintaan,
3)
memperkirakan biaya,
4)
menganalisa biaya, harga dan tawaran pesaing,
5) memilih
metode penetapan harga, dan
6)
memilih harga akhir.
B.
Metode Penentuan harga Bank
Dalam penentuan harga digunakan beberapa metode yang sesuai dengan tujuan
perusahaan. Metode penentuan suatu harga produk bank secara umum terdapat
beberapa model, antara lain:
1.
Modifikasi harga atau diskriminasi yaitu:
a) Menurut
pelanggan, yaitu harga yang dibedakan berdasarkan nasabah utama (primer) atau
nasabah biasa (sekunder). Nasabah utama adalah nasabah yang loyal dan memenuhi
kriteria yang ditetapkan oleh Bank. Nasabah biasa adalah nasabah umum.
b) Menurut
bentuk produk, harga ditentukan berdasarkan bentuk produk atau
kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh suatu produk, misalnya untuk kartu
kredit ada master card dan ada visa card.
c) Menurut
tempat, yaitu harga yang ditentukan berdasarkan lokasi cabang bank dimana
produk atau jasa ditawarkan.
d) Menurut
waktu, yaitu harga yang ditentukan berdasarkan periode atau masa tertentu dapat
berupa jam, hari, minguan, atau bulanan.
1.
Penetapan harga untuk produk baru
a) Market Skimming Pricing(Menetapkan Harga) yaitu
harga awal produk yang ditetapkan setinggitingginya dengan tujuan bahwa produk
atau jasa memiliki kualitas tinggi.
b) Market penetration pricing, yaitu dengan
menetapkan harga yang serendah mungkin dengan tujuan untuk menguasai pasar.[5]
1.
metode penetapan harga
a)
cost plus pricing
harga pokok =
di mana:
variable cost (VC)
= Biaya variable
fixed cost (FC)
= Biaya tetap
total sales (TS)
= Total penjualan
b)
cost plus pricing degan mark up
jiks perusahaan mengharapkan laba 20 %
c)
marginal princing
yaitu dengan menghitung marginal cost
ditambah laba yang diinginkan.
d)
non cost princing
yaitu harga yang didasakan kepada
mekanisme permintaan dan penawaran, dalam hal ini bank harus mampu menyesuaikan
dengan kondisi yang terbentuk di pasar.
e)
break even pricing (BEP) atau target pricing
yaitu harga ditentukan berdasarkan titik
impas atau
f)
percive value princing
yaitu harga ditentukan oleh kesan
pembeli (persepsi) terhadap produk yang ditawarkan
C.
Strategi penetapan harga
Penetapan Harga barang
atau jasa merupakan suatu strategi kunci dalam berbagai perusahaan sebagai
konsekuensi dan deregulasi, persaingan global yang kian sengit, rendahnya
pertumbuhan di banyak pasar, dan peluang bagi perusahaan untuk memantapkan
posisinya di pasar, dan peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan posisinya di
pasar. Harga mempengaruhi kinerja keuangan dan juga sangat mempengaruhi
persepsi pembeli dan penentuan posisi merek. Harga menjadi suatu ukuran tentang
mutu produk bila pembeli mengalami kesulitan dalam mengevaluasi produk-produk
yang kompleks.
Masalah penetapan
harga ini, dijabarkan dalam Pasal 5 UULPM dan PUTS, yaitu sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas
suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada
dasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak berlaku bagi:
a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
A.
NERACA
BANK
Neraca
Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal
sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena
kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban
dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen
Neraca Bank terdiri dari :
a.
Kelompok
Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
B.
LAPORAN
KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Pengertian
Aktiva Produktif adalah Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada
bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan
prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk
memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa
depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk
memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara
kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang
produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin
pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau
berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya
akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa
produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi
pendapatan bagi bank.
Isi / Elemen dari laporan kualitas aktiva produktif
A. Pihak Terkait
Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10 Persentase KUK terhadap total kredit
11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif

A. Pihak Terkait
Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10 Persentase KUK terhadap total kredit
11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
Contoh Laporan Kualitas Aktiva Produktif

C.
Pengertian
laporan komitmen dan kontingensi
Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang
disepakati bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 :
1.
Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada
nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi/elemen
laporan komitmen dan kontingensi
A.
Tagihan
Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah Tagihan Kontinjen
B.
Kewajiban
Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
Contoh laporan komitmen dan kontingensi
SOAL
1.
Apakah
yang dimaksud dengan komitmen dan kontigensi
Jawaban
A. Komimen
suatu perikatan atau
kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus
dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
B. Kontigensi suatu perikatan atau
kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus
dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
2.
Apakah
yang dimaksud dengan bank
Jawab :
Secara
umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Sedangkan pengertian
bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
3. Sebutkan
dan jelaskan fungsi bank
Jawab :
1.
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a. Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c. Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2.
Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan
harta tetap.
3.
Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran
uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang,
inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
4.
Jelaskan
hukum-hukum bank
Jawab
JENIS-JENIS BANK
·
Menurut UU No 14 tahun 1967:
1.
Bank sentral ialah Bank Indonesia
2.
Bank umum
3.
Bank Tabungan
4.
Bank Pembangunan
5.
Bank Koperasi
·
Dilihat dari kepemilikannya;
BUMN,
BUSN,BUSA
·
Menurut UU No 7 Tahun 1992 diubah dengan UU No 10 Tahun 1998
1.
Bank Umum
2.
BPR
Menurut
Prinsip operasionalnya :
3. Bank
konvensional
4. Bank
syariah
BENTUK
HUKUM BANK
·
Bank Umum ( Pasal 21 ayat 1 UU No 7/92)
5. Perusahan
Perseroan
6. Perseroan
Terbatas
7. Koperasi
8. Perusahaan
Daerah
·
Bank Umum ( Pasal 21 ayat 1 UU no 10/98)
4. Perseroan
Terbatas
5. Koperasi
6. Perusahaan
Daerah
·
BPR ( Pasal 21 ayat 2 UU No 7/92)
5. Perseroan
Terbatas
6. Koperasi
7. Perusahaan
Daerah
8. Bentuk
lain yang ditetapkan dalam PP
·
BPR ( Pasal 21 ayat 2 UU no 10/98)
5. Perseroan
Terbatas
6. Koperasi
7. Perusahaan
Daerah
8. Bentuk
lain yang ditetapkan dalam PP
5. Sebutkan element Neraca Bank
Jawab :
Elemen
Neraca Bank terdiri dari :
a.
Kelompok
Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
6. Sebutkan Jenis Jenis Bank Berdasarkan Segi Kepemilikan Bank
Jawab :
Jenis jenis bank berdasarkan siapa yang memiliki dalam artikel ini terbagi
menjadi beberapa sub poin lagi, yaitu:
a. Bank Kepemilikan Negara
b. Bank Kepemilikan Daerah
c. Bank Kepemilikan Swasta
Mari Baca lebih lanjut tentang jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya
mulai dari milik Negara
a. Bank Milik Negara
1)Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang Undang No.
13/1968.
2)Bank-bank Umum Milik Negara yang terdiri dari:
2)Bank-bank Umum Milik Negara yang terdiri dari:
- Bank
Negara Indonesia 1946 (BNI 1946) yang didirikan dengan Undang-undang No.
17/1968;
- Bank
Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 19/1968;
- Bank
Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan Undang-undang No. 19/1968;
- Bank
Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan Undang-undang No.
21/1968;
- Bank
Ekspor Impor Indonesia (Bank Eksim) yang didirikan dengan Undang undang
No. 22/1968.
- Bank
Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan Undang-undang No. 20/1968.
·
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan Undang-undang
No. 21 Prp 1960.
Dewasa ini terdapat satu Bank
Pembangunan Miik Negara yaitu Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang
didirikan dengan Undang-undang No. 21 Prp 1960.
b. Bank Milik Pemerintah Daerah
c. Bank Milik Swasta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar