Bab 1 Pancasila
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945Dalam sejarahnya,
eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami
berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan
penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi
ideologi negara Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila dan
tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas
dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, namun demikian perlu segera kita
sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi
maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive
dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Dalam ketetapan sidang istimewah
MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Ketetapan tersebut sekaligus juga
mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk
membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila.
A.
Landasan Pendidikan Pancasila
a.
Landasan
Historis
Bangsa Indonesia terbentuk
melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, MajaOleh
para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara
sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama
Pancasila.
pahit sampai datangnya penjajah.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus
memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak
terombang-ambing ditengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana
dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
b.
Landasan
Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri
yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara.
c.
Landasan
Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
berdasarkan SK Mendiknas
RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan
Sebagai
pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat
Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi
kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun
rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
d.
Landasan
Filosofis
Secara filosofis
bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini
berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini
merupakan suatu keharusan bahwa
Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hukum, social budaya, maupun
pertahanan keamanan.
B. Tujuan
Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan
Pancasila diharapkan untuk
menghasilkan peserta didik dengan
sikap dan perilaku :
1. Beriman dan takwa kepada Tuhan
YME
2. Berkemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan individu/golongan
5. Mendukung upaya untuk
mewujudkan suatu keadilan social dalam
masyarakat.
B.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
Pancasila termasuk Filsafat
Pancasila sebagai suatu kajian ilmiah harus
memenuhi syarat-syarat ilmiah,
menurut Ir. Poedjowijatno dalam bukunya “Tahu
dan Pengetahuan” mencatumkan
syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
- berobyek
- bermetode
- bersistem
- bersifat
universal
1.
Berobyek
Obyek materia Pancasila adalah
suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila. Pancasila dapat
dilihat dari berbagai sudut pandang misalnya : Moral (moral Pancasila), Ekonomi
(ekonomi Pancasila), Pers (Pers Pancasila), Filsafat (filsafat Pancasila), dsb.
2.
Bermetode
Metode adalah seperangkat
cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan
suatu kebenaran yang bersifat obyektif. Salah satu metode adalah
“analitico
syntetic” yaitu
suatu perpaduan metode analisis dan sintesa. Oleh karena obyek Pancasila banyak
berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek sejarah maka sering digunakan
metode “hermeneutika” yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik
obyek, demikian juga metode “koherensi historis” serta metode “pemahaman
penafsiran” dan interpretasi.
3.
Bersistem
Bagian-bagian dari pengetahuan
ilmiah harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan
baik hubungan interelasi (saling hubungan maupun interdependensi (saling
ketergantungan).
4.
Universal
nilai-nilai Pancasila bersifat
universal atau dengan kata lain intisari, esensi atau makna yang terdalam dari
sila-sila Pancasila pada hakekatnya bersifat universal.
Tingkatan
Pengetahuan Ilmiah
Tingkat pengetahuan ilmiah dalam
masalah ini bukan berarti tingkatan dalam hal kebenarannya namun lebih menekankan
pada karakteristik pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah
sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah sbb :
·
Deskriptif suatu pertanyaan “bagaimana”

·
Kausal suatu pertanyaan “mengapa”

·
Normatif suatu
pertanyaan “ kemana”

·
Essensial suatu
pertanyaan “ apa “

1.
Pengetahuan
Deskriptif
Pengetahuan deskriptif yaitu
suatu jenis pengetahuan yang memberikan suatu keterangan, penjelasan obyektif.
Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan
Pancasila, nilai-nilai Pancasila serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
2.
Pengetahuan
Kausal
Pengetahuan kausal adalah suatu
pengetahuan yang memberikan jawaban tentang sebab akibat. Kajian Pancasila
secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila
yang meliputi 4 kausa yaitu kausa materialis, kausa formalis, kausa
efisien dan kausa finalis.
3.
Pengetahuan Normatif
Pengetahuan normatif adalah
pengetahuan yang berkaitan dengan suatu ukuran, parameter serta norma-norma.
Dengan kajian normatif dapat dibedakan secara normatif pengamalan Pancasila
yang seharusnya dilakukan (das sollen) dan kenyataan faktual (das
sein)
4.
Pengetahuan Esensial
Pengetahuan esensial adalah
tingkatan pengetahuan untuk menjawab suatu pertanyaan yang terdalam yaitu
pertanyaan tentang hakekat sesuatu. Pancasila yang secara esensial pada
hakekatnya untuk pengetahuan yang
terdalam sila-sila pancasila.
Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis
Kenegaraan
Pancasila
yuridis meliputi pembahasan Pancasila dalam kedudukan sebagai dasar negara
Republik Indonesia, sehingga meliputi pembahasan bidang yuridis dan ketatanegaraan.
Realisasi Pancasila dalam aspek penyelenggaraan negara secara resmi baik yang
menyangkut norma hukum maupun norma moral dalam kaitannya dengan segala aspek penyelenggaraan
negara. Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasan Pancasila yuridis kenegaraan
adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskripti,kausal.dan normatif.
C.
Beberapa Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila
jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan
sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai
macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif.
1. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
ammad Yamin dalam
bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu
:
Panca artinya
lima
Syila artinya
batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya
peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
Secara
etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki
arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Pancasila mula-mula
terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran
moral untuk mencapai nirwana dengan
melalui samadhi
dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral
tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha
merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi
larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam
buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan
raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila). Setelah Majapahit
runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha
(Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5)
: mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok
(minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas
tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga
pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar
negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945
termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai
dasar negara.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan
diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses
perumusan Pancasila
adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945, M. Yamin berpidato
mengusulkan lima asas dasar
negara sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga
menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya
tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945 Soepomo mengusulkan lima
dasar negara sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan bathin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno mengusulkan
dasar negara yang disebut dengan
nama Pancasila secara lisan/tanpa teks
sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan
kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme
dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan
Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi
menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong”
d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945
diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI
(Panitia Sembilan) yang
menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat
Pancasila dengan rumusan sebagai berikut
:
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan sya’riat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
3. Pengertian Pancasila Secara
Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang
ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI tercantum rumusan
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan
benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
terdapat pula rumusan-rumusan
Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus
1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
c. Dalam kalangan masyarakat luas
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan
Pancasila, yang sah dan benar adalah
rumusan Pancasila yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR
No. III/MPR/2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar